Minggu, 20 April 2014

Strata Title



Strata title pada dasarnya adalah hak milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN). Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif untuk ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.

Pemahamannya : di ruang pribadi atau unit apartemen itu sendiri atau unit rumah susun, si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara untuk di ruang ruang publik, dia terikat akan peraturan, karena ruang publik adalah milik dari semua penghuni yang ada.

Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak atas bagian bersama, peralatan bersama, fasilitas bersama maupun tanah bersama secara proporsional. Akan tetapi hak ini tidak menunjuk pada suatu lokasi tertentu.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan keterangan mengenai letak (ketinggian, keterangan diatas dan dibawah) luas area dan jenis hak bersama.

Perlu diketahui Sertifikat Hak Milik Strata Title memiliki jangka waktu tertentu, tidak sama dengan Sertifikat Hak Milik tanah yang memiliki jangka waktu tak terbatas. Strata Title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20-25 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum sudah diketahui bahwa Surat SHM tanah bisa diagunkan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman uang, lalu bagaimana dengan keabsahan dari Sertifikat Hak Milik Strata Title, jawabannya bisa karena Bank sendiri sudah mengakui secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar